SEMARANG, iNewsPemalang.id - Praktik prostitusi online di Baturraden Purwokerto Banyumas yang menawarkan anak bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui hingga gay (sesama jenis laki-laki) berhasil dibongkar polisi.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Subdirektorat V/Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, merespons pengaduan masyarakat yang semakin resah.
“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima Subdit V tentang adanya prostitusi online melalui media sosial, selanjutnya penyidik melakukan upaya penyelidikan patroli siber,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (30/10/2023).
Berdasar penyidikan sementara oleh petugas, praktik ini terjadi sejak tahun 2020 silam. Satu orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka, atas aksinya yang dilakukan selama ini di kawasan wisata Baturraden, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Dwi Subagio menyebut, tersangka pada kasus ini terjerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.
Tersangka juga terancam UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujarnya pada Kamis (26/10/2023).
Terungkapnya kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook, di mana terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.
Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang bersedia dengan pekerjaan itu, lalu bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya. Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook, namun melalui grup privat.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam, mulai dari Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur, hingga Rp600 ribu untuk pelayanan lainnya.
Dalam hal ini polisi menetapkan peran tersangka sebagai mucikari dijerat UU ITE, sedangkan mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya adalah korban.
Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan, tersangka menawarkan bisnis prostitusinya dengan Open BO melalui medsos, seperti Facebook.
“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,”ujarnya.
Adapun para korban yang masih bawah umur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA.
“Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” imbuhnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait