“Kami mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian, handphone, pakaian pelaku dan CCTV masjid," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Resanro Handriajati.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarnegara dan terancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi memgimbau warga untuk terus berhati-hati, salah satunya dengan memperhatikan kunci kendaraan dan menyimpannya dengan aman.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait