Dua Oknum Guru SD yang Mesum di Ruang Sekolah Akhirnya Dipecat

Erfan Erlin, Aryanto
Kasus dua oknum guru SD yang terpergok siswa tengah mesum dalam ruangan sekolah di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY pada 16 Januari 2024 lalu berbuntut pemecatan. (Ilustrasi/ Pixabay)

GUNUNGKIDUL, iNewsPemalang.id - Kasus dua oknum guru SD yang terpergok siswanya tengah mesum di ruang sekolah di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY pada 16 Januari 2024 lalu berbuntut pemecatan.

Kedua oknum guru yang berinisial EAB (37) dan BDNC (39) akhirnya dipecat oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Pemecatan itu bukan tanpa alasan, kedua oknum guru berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPK) ini dianggap melanggar disiplin.

Diketahui, sebelum keduanya dipecat, mereka sempat dipindah tugas ke sekolah lain, namun mendapat penolakan dari wali murid di tempat mengajar yang baru tersebut.

Hingga akhirnya Bupati Gunungkidul Sunaryanta memutuskan memberhentikan kedua oknum guru mesum itu dengan tidak hormat per Rabu (27/3/2024). Dia menegaskan, kontrak kedua oknum guru itu diputus karena telah melakukan pelanggaran disiplin.

"Hari ini ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Bupati Gunungkidul, usai rapat koordinasi pejabat, Rabu (27/3/2024). 

Sunaryanta mengungkapkan, semua tindakan bakal ada konsekuensinya. Dia menyatakan akan menindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar. Karenanya dia meminta jajaran di bawahnya untuk bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dan sesuai aturan. 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network