PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa dikucurkan pemerintah pertama kalinya pada tahun 2015. Awalnya dana desa ditransfer melalui rekening pemerintah daerah. Namun, sejak tahun 2020 dana desa ditransfer langsung ke rekening kas desa (RKD).
Tahun ini Pemerintah menyiapkan dana desa sebesar Rp 71 triliun. Total anggaran tersebut difokuskan untuk program prioritas pembangunan desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa dikucurkan kepada desa agar terjadi peningkatan taraf kehidupan di desa. Karena itu, seluruh dana desa wajib dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Terutama manfaat yang langsung, khususnya kepada masyarakat di level kelas terbawah,” ungkapnya dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).
Salah satu manfaat dana desa yang bisa dirasakan oleh masyarakat, yaitu pembangunan infrastruktur desa. Karena itu kualitas pembangunannya harus baik sesuai anggarannya.
Pelaksanaan pembangunan desa dengan dana desa harus menghasilkan dampak nyata, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.
Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Kurnia mengatakan, tahapan penyaluran dana desa telah dirubah atau disederhanakan, dari tiga tahap penyaluran menjadi dua tahap.
Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kinerja penyaluran agar efisien dan mempermudah desa yang berada pada remote area.
"Harapannya pembangunan desa bisa berjalan sesuai rencana Pada bulan Januari 2024 ini, di beberapa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai melakukan penyaluran dana desa,” jelasnya.
Penyaluran dana desa ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang penyaluran tahap pertama puncaknya terlaksana di bulan April. Tahun ini puncak penyaluran lebih cepat sebelum bulan April.
Agar pelaksanaan dana desa dapat teralokasikan sebagaimana diharapkan, yakni dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara nyata, maka perlu adanya kesadaran masyarakat untuk turut serta mengawasi proses pelaksanaan dana desa di masing-masing desa tempat tinggalnya.
Masyarakat berhak dan berkewajiban turut serta mengawasi dan mengawal pelaksanaan dana desa oleh pemerintah desa, karena dana desa merupakan program pemerintah untuk percepatan pembangunan desa.
Pengawasan oleh masyarakat diperlukan untuk mencegah adanya penyelewengan penggunaan dana desa atau korupsi oleh pemerintah desa. Jika ada tindak dugaan penyelewangan dana desa oleh Kepala Desa atau pemerintah desa, masyarakat dapat melaporkannya.
Langkah-langkah melaporkan adanya dugaan korupsi dana desa
Dikutip dari situs Indonesia Baik, Senin (8/4/2024), cara melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan Dana Desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.
c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait