“Aksi kawanan tersangka terungkap, setelah Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat, dilanjutkan dengan berbagai rangkaian penyelidikan,” ungkapnya.
Mereka, sambung Yovan, berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (21/3/2024).
“Kami berhasil mengamankan para tersangka, beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka inisial M.
“Hasil pencurian di minimarket, diduga digunakan tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” imbuhnya.
Yovan mengatakan, kasus bermula saat seorang karyawan yang berangkat bekerja ke sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang, dikejutkan dengan kondisi pintu gerbang yang sedikit terbuka dan kunci gembok sudah dalam keadaan rusak, Jumat (8/3/2024) pagi.
Kemudian, karyawan mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan dan kosmetik. Diduga para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis untuk masuk ke dalam minimarket, lalu mengambil sejumlah barang dagangan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait