Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket di Pemalang Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Barang yang Dicuri

Aryanto
Komplotan pencuri spesialis minimarket yang ditangkap Satreskrim Polres Pemalang, ternyata tak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Pemalang, Senin (22/4/2024). (Istimewa)

“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” jelasnya.

Diketahui, lokasi minimarket korban pencurian berada di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang. Kerugian yang dialami ditaksir senilai kurang lebih 25 juta rupiah.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network