“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” jelasnya.
Diketahui, lokasi minimarket korban pencurian berada di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang. Kerugian yang dialami ditaksir senilai kurang lebih 25 juta rupiah.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait