Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.
Sumber: ACLC KPK
Editor : Aryanto
Artikel Terkait