Untuk sementara waktu, kawasan Dermaga Tiga PPSC belum bisa digunakan bersandar bagi kapal lainya, sambil menunggu proses olah tempat kejadian perkara oleh petugas.
"Yang penting kita sudah mengetahui awal mulanya kejadian dari saksi-saksi yang ada," ujar AKBP Arif.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait