KARAWANG, iNewsPemalang.id - Kediaman pribadi dan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Senin (20/5/2024).
Penggeledahan tempat tinggal serta ruang kerja Sekda Karawang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ruislag lahan Mall Ramayana senilai Rp64 Miliar.
Dikutip dari iNews Karawang, Senin (20/5/2024), usai penggeledahan itu, nampak petugas Kejati Jabar membawa bertumpuk-tumpuk berkas dan satu unit printer dari ruang kerja Sekda Karawang.
Tim penyidik Kejati dan Polda Jabar, selain menggeledah ruang kerja Sekda Karawang, juga menggeledah kantor Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Karawang.
Setelah menggeledah ruang Sekda dan sejumlah kantor OPD terkait, tim penyidik kemudian menggeledah rumah pribadi Sekda, di jalan Brigpol Sukarna dekat alun-alun Karawang.
Penyidik mendatangi rumah pribadi Sekda Karawang sekitar pukul 11.00 WIB, sampai dengan pukul 13.30 WIB.
Kasi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Satrawan mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik dalam rangka pengungkapan alat bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jabar.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dalam kasus ruislag tersebut.
"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti," kata I Made Agus Sastrawan pada wartawan.
I Made Agus Sastrawan mengatakan, ada empat instansi Pemkab Karawang yang digeledah penyidik, yaitu kantor Sekda, kantor PUPR, BKAD dan rumah pribadi Sekda.
"Penggeledahan sudah selesai seluruh proses berjalan lancar," jelasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait