Adapun untuk besaran gaji perangkat desa lainnya, paling sedikit Rp2.022.200 yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIa.
Dengan gaji yang setara dengan gaji pokok PNS tersebut, diharapkan kinerja Kades dan perangkat desa lainnya dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas pemerintahan melayani masyarakat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait