PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemerintah resmi memperpanjang masa kerja kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Kebijakan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tak hanya perpanjangan masa jabatan Kades yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2024, gaji juga dinaikan hingga lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan mengenai nominal gaji kepala desa tersebut resmi diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp2.426.640, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIa.
Selain Kades, sekretaris desa (Sekdes) juga mendapat gaji yang cukup besar. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, besaran gaji Sekdes paling sedikit yaitu Rp2.224.420, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait