“Kemudian juga menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, menggunakan pelat nomor palsu, memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya, serta parkir liar,” imbuhnya.
Demi terciptanya keamanan, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas, Kapolres Pemalang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang, agar senantiasa tertib dalam berkendara.
Odong-odong yang beroperasi di jalan raya diamankan Polres Pemalang dalam! Operasi Patuh Candi 2024. (Istimewa)
“Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait