KUNINGAN, iNewsPemalang.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus video mesum diduga ibu dan anak kandung di Kabupaten Kuningan yang viral di media sosial. Ketiga tersangka itu yakni, sang ibu dan anak kandungnya, serta pria berinisial KS yang merekam video syur tersebut.
Dikutip dari iNews Jabar, Sabtu (5/10/2024), Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, ketiga tersangka berbagi peran.
Peran tersangka SS dan ML sebagai objek atau pelaku adegan video mesum, sedangkan KS sebagai perekam video syur tersebut.
"Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” Kasatreskrim Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).
Adapun motif utama ketiga tersangka, menurut Kasatreskrim adalah ekonomi. Mereka merencanakan setelah video itu jadi akan dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membeli video tersebut.
"Ya, jadi motif utamanya adalah ekonomi. Video itu dibuat untuk diperjualbelikan di media sosial,” imbuhnya.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 29 dan 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait