Korupsi Dana Desa Rp 387 Juta, Mantan Kepala Desa di Brebes Dibekuk Polisi

Yunibar, Aryanto
Mantan Kades di Brebes ditangkap Polisi karena korupsi dana desa. (Foto: iNews.id)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network