Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait