"Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," sambungnya
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait