Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Dibongkar Polisi: Banyak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK

Eka Setiawan, Aryanto
Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di tempat karaoke kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Sragen, berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Jateng. (Foto: Istimewa)

Terkait kasus ini, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan atau korban untuk dipekerjakan. 

Dia mengatakan, lokasi prostitusi itu sudah beroperasi sejak 1 tahun yang lalu. Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network