Terkait kasus ini, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan atau korban untuk dipekerjakan.
Dia mengatakan, lokasi prostitusi itu sudah beroperasi sejak 1 tahun yang lalu. Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait