SEMARANG, iNewsPemalang.id - Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di tempat karaoke kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Sragen, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Di lokasi ini didapati sejumlah korban perempuan di bawah umur dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Mayoritas korban direkrut lewat media sosial dengan modus akan dipekerjakan sebagai pelayan rumah makan.
Tetapi kemudian korban dijadikan sebagai pemandu karaoke dan melayani tamu pemburu seksual.
Pemilik tempat pun telah menyediakan bilik-bilik untuk melakukan transaksi syahwat liar tersebut.
“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” kata
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi kantornya, Selasa (4/2/2025), mengatakan bahwa korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya dipaksa untuk bekerja sebagai PSK.
Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, korban yang menolak dan meminta izin untuk pulang harus membayar Rp1 juta sebagai denda.
“Korban tak bisa menolak karena dari pihak penyedia minta uang tebusan Rp1 juta,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), polisi menangkap tersangka bernama Sukini alias Tini (40), yang menjadikan korban sebagai PSK.
Kemudian orang tua korban yang didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan diselidiki polisi hingga menangkap tersangka.
Setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang akan memberikan layanan jasa seks kepada pengunjung.
“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” jelasnya.
Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum berada dalam kawasan wisata Gunung Kemukus. Untuk masuk ke tempat ini ada biaya retribusi yang ditarik pemerintah daerah setempat.
Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.
“Kami mohon pemda setempat bisa menertibkan lokasi tersebut, dikembalikan marwahnya sebagai tempat wisata religi,” ujarnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait