4. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun, secara vertikal kepada Bupati atau Walikota. Laporan tertulis ini disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran, dengan muatan materi terdiri dari:
- Pendahuluan,
- Program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa,
- Program kerja pelaksanaan pembangunan,
- Program kerja pembinaan kemasyarakatan,
- Program kerja pemberdayaan masyarakat,
- Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa,
- Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh,
- Penutup.
5. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota, dan disampaikan paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan.
Laporan tersebut dengan muatan materi sebagai berikut:
- Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa selama masa jabatan,
- Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 bulan sisa masa jabatan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait