Demikian 5 hal penting yang merupakan kewajiban bagi Kepala Desa untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada setiap akhir tahun anggaran dan di akhir masa jabatan, mulai kepada Bupati atau Walikota, kepada BPD dan kepada masyarakat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait