5 Hal Ini Wajib Dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati, Termasuk kepada Masyarakat!

Aryanto
Ada 5 hal penting yang menjadi kewajiban Kepala Desa untuk memberikan laporan kepada Bupati atau Walikota, kepada BPD dan maupun kepada masyarakat. (Foto: Istimewa)

Demikian 5 hal penting yang merupakan kewajiban bagi Kepala Desa untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada setiap akhir tahun anggaran dan di akhir masa jabatan, mulai kepada Bupati atau Walikota, kepada BPD dan kepada masyarakat.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network