Operasi Aman Candi 2025 Polres Pemalang Ungkap 6 Kasus Aksi Premanisme, 14 Tersangka Diproses Hukum!
PEMALANG, iNewsPemalang.id - Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polres Pemalang mulai 12 Mei 2025 yang lalu, berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan 14 tersangka pelaku aksi premanisme.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, selama operasi pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 6 laporan polisi dengan 14 tersangka yang kini sedang diproses hukum.
Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polres Pemalang, berhasil mengamankan 14 tersangka pelaku aksi premanisme, Kamis (22/5/2025). Foto: Istimewa
"Dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, Polres Pemalang berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 6 laporan polisi dengan 14 tersangka yang kini sedang diproses hukum," kata Kapolres Pemalang dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, di antaranya kasus tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.
"Salah satu kasus yang terungkap, yakni kasus pengeroyokan yang dialami korban M (45), seorang supir Bus jurusan Jakarta - Pekalongan, yang terjadi di Terminal Grosir Comal Rabu (9/4/2025) lalu," kata Kapolres Pemalang.
"Kami berhasil mengamankan tersangka AF (29) pada Kamis (15/5/2025) kemarin, di tempat kerjanya di Surabaya, Jawa Timur," sambungnya.
Kapolres Pemalang menerangkan, kejadian pengeroyokan berawal dari aksi tersangka AF menghalangi Bus yang dikemudikan korban saat hendak parkir di Terminal Grosir Comal.
"Setelah korban turun dari bus dan duduk di warung area Terminal, korban didatangi sejumlah orang termasuk tersangka AF, dan secara tiba-tiba korban diserang oleh tersangka AF menggunakan senjata tajam berupa pisau," terangnya.
Masih kata Kapolres Pemalang, korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, dan kemudian meminta bantuan warga di sekitar tempat kejadian.
"Korban yang mengalami luka-luka dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo, dan selanjutnya atas petunjuk dokter, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pemalang," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AF, dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Kemudian, Polres Pemalang juga berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial JDA (19), warga Kelurahan Pelutan, Pemalang.
“Saat melakukan aksinya, tersangka memepet korban berinisial A (44) yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lawangrejo, lalu menendang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya,” kata Kapolres Pemalang.
Sewaktu korban terjatuh, sambung Kapolres Pemalang, tersangka mengancam dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit, kemudian mengambil sepeda motor korban.
“Atas perbuatannya, tersangka JDA dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Kapolres Pemalang mengatakan, pemberantasan premanisme adalah perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi nasional yang kondusif.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bekerjasama dengan Kepolisian, dalam mencegah aksi premanisme di lingkungan masyarakat," kata Kapolres Pemalang.
"Harap segera melapor bila melihat aksi premanisme, melalui Call Center Polri 110 atau Hotline WhatsApp Polres Pemalang 085643353454," tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait