Bagaimana Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha dan Apa Saja Syaratnya?

Aryanto
Hukum berkurban adalah sunah muakadah atau amat dianjurkan bagi yang mampu, karena keutamaannya yang agung. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Hari Raya Kurban atau Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi umat Islam. Hukum menjalankan ibadah kurban adalah sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung.

Pada hari raya Idul Adha, setiap orang Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, kemudian dibagi-bagikan kepada warga di sekitar lingkungannya. 

Ibadah menyembelih hewan kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai ungkapan terima kasih kepada Allah SWT atas limpahan rezeki dengan cara berbagi makanan kepada mereka yang tidak mampu, juga untuk menghapus sifat serakah dalam diri.

Dalil tentang ibadah kurban banyak disebutkan dalam Alquran maupun Hadis Nabi SAW. Hukum menjalankan ibadah kurban adalah sunah muakadah atau sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang baligh, berakal, merdeka dan mampu.

Arti mampu dalam anjuran tersebut ialah mampu secara finansial membeli hewan kurban. 

Namun perlu diperhatikan, umat Islam yang mampu berkurban adalah mereka yang telah menunaikan kewajiban nafkah pada keluarganya dan mampu membeli hewan kurban tanpa memengaruhi kelancaran finansial.

Sehingga dapat dipahami, jika kewajiban nafkah pada keluarganya saja tidak terpenuhi, dan secara finansial masih tersendat, sementara dipaksakan untuk membeli hewan kurban, maka belum termasuk dalam golongan orang yang mampu.

Hukum Berkurban

Melakukan ibadah kurban hukumnya adalah sunah. Waktu menyembelih hewan kurban adalah tanggal 10-13 Zulhijah.

Bagi muslim laki-laki, disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurban miliknya atau melihat langsung apabila berhalangan.

Hewan Kurban Harus Memenuhi Syarat

Hewan kurban harus memenuhi syarat, yakni hewan yang sehat, tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, tidak dalam keadaan sakit, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur.

Namun, jika melakukan ibadah kurban dengan hewan sakit, cacat, atau terkena penyakit, penting untuk mengetahui ketentuannya agar hewan kurban memenuhi syarat dan hukumnya sah, yakni apabila cacat atau sakitnya ringan, misalnya pecah tanduk yang tidak mengurangi kualitas daging.

Adapun hewan kurban yang tidak memenuhi syarat dan hukumnya tidak sah, yakni apabila hewan kurban cacat atau sakitnya berat (pincang, buta, atau sangat kurus) hingga berisiko mengurangi kualitas daging dan membahayakan kesehatan.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network