PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang mengamankan sebanyak 18 pelaku premanisme meresahkan selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, dimana seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Dalam gelaran Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, dari belasan pelaku yang diamankan, diantaranya terdapat pelaku premanisme berkedok debt collector, pelaku pencurian bersajam, penganiayaan, pengeroyokan hingga tawuran.
Kapolres Pemalang memberikan keterangan dalam gelaran konferensi pers terkait aksi premanisme di di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa
"Seorang pelaku premanisme berkedok debt collector yang diamankan berinisial A (46), asal Kelurahan Paduraksa Kecamatan Pemalang," kata Kapolres Pemalang.
Sebelum diamankan, sambung Kapolres Pemalang, tersangka A masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pemalang, setelah tersangka D (29) dan I (33) diamankan.
"Tersangka D dan I sudah lebih dahulu menjalani proses hukum," sambungnya.
Kapolres mengatakan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka A, D dan I diduga mengaku sebagai debt collector atau gadungan, tanpa dilengkapi sertifikasi profesi penagihan, surat kuasa, surat tugas dan salinan sertifikat fidusia.
"Selain itu, dalam aksinya melakukan penarikan sepeda motor milik seorang korban di Pemalang, ketiga tersangka juga diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban," kata Kapolres Pemalang.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka A, D dan I dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun," jelas Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang menyampaikan, dalam gelaran Operasi Aman Candi 2025, Polres Pemalang juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial P (19) dan T (22), asal Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait