“Kedua tersangka diamankan, karena diduga melakukan pencurian tabung gas 3 kilogram di dalam dapur rumah milik korban K (54), warga Desa Ampelgading Kecamatan Ampelgading, pada Minggu (25/5/2025) dini hari,” kata Kapolres Pemalang.
Saat kedua tersangka melakukan aksinya, sambung Kapolres Pemalang, terdapat beberapa warga yang mencurigai gerak-gerik kedua tersangka.
“Dan ternyata benar, salah seorang warga yang mengamati gerak gerik tersangka, berhasil mengamankan tersangka P setelah keluar dari rumah korban, dengan membawa tabung gas 3 kilogram milik korban.” sambungnya.
Setelah warga berhasil mengamankan tersangka P, kata Kapolres, seorang warga lainnya juga berhasil mengamankan kunci sepeda motor yang dibawa tersangka T.
“Bahkan, tersangka T sempat mengejar warga tersebut dengan menggunakan celurit,” kata Kapolres Pemalang.
“Namun setelah banyak warga yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut, T membuang celuritnya dan melarikan diri ke perkebunan,” sambungnya.
Setelah dilakukan pengejaran, kata Kapolres, warga berhasil mengamankan tersangka T, lalu menyerahkan kedua tersangka P dan T ke Polsek Ampelgading untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka P dan T dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 ke 1e, ke 2e subsider pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, penindakan terhadap pelaku premanisme yang meresahkan masih akan terus dilanjutkan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pemalang tetap kondusif.
"Oleh karenanya, kami mengajak seluruh komponen masyarakat, agar bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing," kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait