"Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan, agar segera laporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110," kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
