Kasus Kredit Fiktif di Brebes, Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Dua di Antaranya Pegawai Bank

Aryanto
Kasus kredit fiktif di sebuah bank pemerintah di Brebes, empat orang tersangka dijebloskan ke penjara. Foto: Ilustrasi/ Freepik

Yadi mengatakan, keempat tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network