Pemasangan papan nama proyek hukumnya wajib, sebagai saluran informasi kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung pelaksanaan proyek desa tersebut.
Tujuannya pemasangan papan nama proyek adalah tidak lain untuk menghindari terjadinya penyelewengan atau korupsi Dana Desa.
Jadi, jika ada kegiatan proyek desa yang menggunakan uang negara, namun tidak memasang papan nama proyek, itu merupakan pelanggaran. Masyarakat berhak melaporkan terkait kondisi tersebut kepada pejabat atau aparat berwenang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait