672 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp997 Juta Disita di Rest Area Pemalang

Aryanto
Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan aparat gabungan Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal, Selasa (29/7/2025) siang. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan aparat gabungan Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal, Selasa (29/7/2025) siang. Rokok tanpa pita cukai senilai hampir Rp1 miliar itu diamankan saat sedang transit di rest area Rosalia Indah KM 319 B, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Petugas menyita 84 karton rokok bermerek Stigma dari sebuah bus lintas Sumatera milik perusahaan otobus (PO) ALS yang tengah dalam perjalanan dari Surabaya menuju Palembang. Masing-masing karton berisi 8.000 batang rokok ilegal, dengan total mencapai 672.000 batang.

“Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima terkait pengiriman rokok ilegal. Kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai dan melakukan penyergapan di rest area Rosalia Indah,” ujar Wakil Bupati Pemalang, Nurcholis, dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa sore.

Negara Terancam Rugi Rp650 Juta

Menurut Nurcholis, estimasi nilai total barang mencapai Rp997.920.000, sementara potensi kerugian negara akibat penghindaran cukai ditaksir mencapai Rp650.237.000.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku pengedar maupun produsen di balik distribusi rokok ilegal tersebut.

“Karena barang dibawa menggunakan kendaraan umum, sopir bus belum kami tahan. Namun kami akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Jika tidak hadir, kami akan menjemput paksa,” tegas Yusuf.

Ancaman Hukuman Berat

Yusuf menjelaskan, para pelaku pengedaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Ancaman hukuman mulai dari satu hingga delapan tahun penjara, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali dari nilai cukai yang tidak dibayar,” jelasnya.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network