672 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp997 Juta Disita di Rest Area Pemalang

Aryanto
Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan aparat gabungan Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal, Selasa (29/7/2025) siang. Foto: Istimewa

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa izin juga membahayakan kesehatan.

“Rokok legal saja sudah mengandung risiko kesehatan, apalagi rokok ilegal yang tidak jelas asal-usul pembuat maupun bahan yang digunakan,” tutup Yusuf.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network