Tangis Kesedihan Bocah Kelas 5 SD yang Kini Yatim Piatu: Anak Korban Pembunuhan Tragis di Pemalang

Aryanto
Anak korban pembunuhan pasutri di Warungpring kini menjadi yatim piatu. Foto: Istimewa

Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Di balik keberhasilan polisi mengungkap kasus ini, ada satu jiwa kecil yang masih mencoba memahami arti kehilangan. Bocah kecil malang itu mungkin belum sepenuhnya mengerti arti kematian yang tragis, tapi ia sudah merasakan sunyinya hidup tanpa orang tua.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network