Tangis Kesedihan Bocah Kelas 5 SD yang Kini Yatim Piatu: Anak Korban Pembunuhan Tragis di Pemalang

Aryanto
Anak korban pembunuhan pasutri di Warungpring kini menjadi yatim piatu. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Di balik wajah polos seorang bocah kelas 5 SD, tersimpan duka yang belum terucap sempurna. WHS (11), anak laki-laki asal Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kini menjalani hari-harinya tanpa pelukan ayah dan ibu yang dicintainya. Kedua orang tuanya, MR (37) dan NAT (34), ditemukan tewas mengenaskan di atas tumpukan batu pada Minggu pagi, 10 Agustus 2025.

Sejak tragedi itu, WHS tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar. Di rumah sederhana itu, keheningan lebih sering menemani daripada tawa. Tak ada lagi suara ibu yang membangunkan, tak ada lagi tangan ayah yang menggandeng pulang sekolah.

Hari ini, Jumat (22/8), Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana dan Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif datang berkunjung. Mereka membawa bantuan perlengkapan sekolah dan dukungan moral. Namun, tidak ada bantuan yang bisa sepenuhnya mengobati luka kehilangan yang dalam di hati seorang anak.

"Kami hadir untuk memberikan semangat, agar WHS bisa tetap kuat dan melanjutkan hidupnya," ujar Kapolres Rendy.

Bersama tim konselor dan Dinas Sosial, pihak kepolisian berupaya membantu WHS melalui program trauma healing. Tapi pertanyaan tentang ke mana perginya orang tuanya, dan mengapa mereka tidak pernah kembali, masih bergelayut di benaknya.

Motif Tragis: Utang yang Berujung Kematian

Polres Pemalang mengungkap bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka Iskandar (63), dukun palsu yang mengaku mampu menggandakan uang, warga Desa Dukuhmalang, Tegal. 

Diduga, pelaku merasa tertekan karena terus ditagih utang oleh pasangan suami istri tersebut yang merasa tertipu setelah sekian kali ritual penggandaan uang yang dijalani gagal. Ia lalu merencanakan pembunuhan dengan cara memberi racun dalam minuman (kopi) seusai ritual yang mereka jalani bersama.

Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Di balik keberhasilan polisi mengungkap kasus ini, ada satu jiwa kecil yang masih mencoba memahami arti kehilangan. Bocah kecil malang itu mungkin belum sepenuhnya mengerti arti kematian yang tragis, tapi ia sudah merasakan sunyinya hidup tanpa orang tua.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network