Pihaknya juga menegaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar bisa berupa denda, kurungan, hingga tindakan administrasi, terutama jika ditemukan bahwa lokasi aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha resmi.
Keenam orang yang terjaring razia telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satpol PP Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait