Di Jawa Tengah, ratusan PPPH telah aktif turun ke lapangan, menyasar sektor UMK seperti kuliner, minuman tradisional, kosmetik herbal, hingga produk rumah tangga.
UMK Terbantu, Kepercayaan Konsumen Meningkat
Siti Aminah, pelaku UMK asal Kecamatan Belik yang memproduksi kue tradisional, mengaku sangat terbantu dengan program SEHATI.
“Awalnya saya kira prosesnya rumit dan mahal. Tapi setelah dibantu pendamping, ternyata mudah dan gratis. Sekarang saya sudah punya sertifikat halal, pembeli juga jadi makin percaya,” ujarnya.
Target 2026: Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Untuk itu, BPJPH terus mengintensifkan sosialisasi dan fasilitasi, terutama untuk UMK.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya menargetkan puluhan ribu UMK di wilayahnya bisa mengakses program SEHATI sebelum batas waktu tersebut.
“Kami dorong semua pelaku UMK segera mendaftarkan produknya. Ini peluang besar yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.
Cara Mendaftar Program SEHATI
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI dapat mendaftar melalui langkah berikut:
Editor : Aryanto
Artikel Terkait