- Akses portal SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id.
- Buat akun dan isi data usaha serta produk.
- Pilih skema self-declare dan unggah dokumen pendukung.
- Tunggu proses verifikasi dan pendampingan dari PPPH.
- Jika semua syarat terpenuhi, sertifikat halal diterbitkan secara digital.
Komitmen Pemerintah untuk UMK
Melalui program SEHATI, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha kecil sekaligus menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Dengan sinergi antara BPJPH, Kementerian Agama daerah, dan para pendamping halal, Jawa Tengah ditargetkan menjadi provinsi percontohan dalam percepatan sertifikasi halal nasional.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait