BPJPH Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK di Jawa Tengah Termasuk Pemalang, Ini Syaratnya!

Aryanto
BPJPH Kementerian Agama RI terus mempercepat pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Foto: Istimewa
  • Akses portal SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id.
  • Buat akun dan isi data usaha serta produk.
  • Pilih skema self-declare dan unggah dokumen pendukung.
  • Tunggu proses verifikasi dan pendampingan dari PPPH.
  • Jika semua syarat terpenuhi, sertifikat halal diterbitkan secara digital.

Komitmen Pemerintah untuk UMK

Melalui program SEHATI, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha kecil sekaligus menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Dengan sinergi antara BPJPH, Kementerian Agama daerah, dan para pendamping halal, Jawa Tengah ditargetkan menjadi provinsi percontohan dalam percepatan sertifikasi halal nasional.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network