MKD Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Anggota DPR, Sahroni Terberat Enam Bulan Nonaktif

Aryanto
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang terbukti melanggar kode etik. Foto: Tangkapan layar

Bagi publik, kasus ini menambah sorotan terhadap akuntabilitas wakil rakyat, sekaligus menimbulkan perdebatan soal ringannya sanksi yang dijatuhkan—karena durasi nonaktif dinilai masih terlalu singkat untuk pelanggaran etik yang dianggap serius.

Catatan Tambahan

Status nonaktif tidak berarti pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR. Para anggota yang disanksi tetap tercatat sebagai anggota, namun tidak menjalankan fungsi legislasi dan tidak menerima hak keuangan selama masa hukuman.

Sanksi mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan terhitung sejak periode penonaktifan yang telah dilakukan oleh masing-masing partai sejak awal September 2025. Putusan MKD bersifat final dan mengikat.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network