Bagi publik, kasus ini menambah sorotan terhadap akuntabilitas wakil rakyat, sekaligus menimbulkan perdebatan soal ringannya sanksi yang dijatuhkan—karena durasi nonaktif dinilai masih terlalu singkat untuk pelanggaran etik yang dianggap serius.
Catatan Tambahan
Status nonaktif tidak berarti pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR. Para anggota yang disanksi tetap tercatat sebagai anggota, namun tidak menjalankan fungsi legislasi dan tidak menerima hak keuangan selama masa hukuman.
Sanksi mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan terhitung sejak periode penonaktifan yang telah dilakukan oleh masing-masing partai sejak awal September 2025. Putusan MKD bersifat final dan mengikat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
