JAKARTA, iNewsPemalang.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menebar operasi senyap. Dalam sepekan terakhir, dua kepala daerah ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Seorang gubernur diciduk karena kasus pemerasan terhadap bawahannya, sementara seorang bupati terseret dugaan jual beli jabatan.
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Operasi pertama dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (3/11/2025). Tim KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, di sebuah kafe. Penangkapan berlanjut ke kantor Dinas PUPR, tempat KPK mengamankan Kepala Dinas Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT.
Dari operasi itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan dolar AS, pound sterling, dan rupiah. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk diperiksa.
Keesokan harinya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid diduga menerima setoran sebanyak tiga kali dengan total Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Modusnya berupa “jatah preman” dari proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, 4–23 November 2025, dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Hanya empat hari berselang, pada Jumat (8/11/2025), giliran Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang ditangkap.
“Sudah (ditangkap),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan, operasi tersebut terkait dugaan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
