Bupati Sudewo dan Tiga Kades Resmi Jadi Tersangka, Skandal Jual Beli Jabatan Desa Terbongkar

Aryanto
Bupati Pati Sudewo saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Dok. iNews

Ancaman Hukuman

Para tersangka berpotensi dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penetapan status hukum Sudewo diprediksi membawa dampak serius terhadap stabilitas pemerintahan Kabupaten Pati. Sesuai aturan, Kementerian Dalam Negeri berpeluang menunjuk penjabat (Pj) bupati demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam pusaran perkara ini.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network