Bupati Sudewo dan Tiga Kades Resmi Jadi Tersangka, Skandal Jual Beli Jabatan Desa Terbongkar

Aryanto
Bupati Pati Sudewo saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Dok. iNews

JAKARTA, iNewsPemalang.id — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang kepala daerah. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo (SDW), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026).

Tak sendiri, Sudewo dijerat bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa. KPK memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga Kepala Desa Ikut Terseret

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemufakatan serta penyerahan uang yang berkaitan dengan proses pengisian dan pengamanan jabatan di tingkat pemerintahan desa.

Langsung Ditahan

Tak menunggu lama, KPK langsung menahan keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan. Mereka dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama,” tegas Asep.

Masa penahanan terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Modus Pemerasan Jabatan

Dalam konstruksi awal perkara, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap kepala desa atau calon pejabat desa dengan dalih pengurusan jabatan dan rekomendasi tertentu. Uang yang disetorkan diduga menjadi “tiket masuk” untuk mempertahankan atau menduduki posisi strategis di pemerintahan desa.

KPK menilai praktik ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta merusak sistem meritokrasi di tingkat lokal.

Ancaman Hukuman

Para tersangka berpotensi dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penetapan status hukum Sudewo diprediksi membawa dampak serius terhadap stabilitas pemerintahan Kabupaten Pati. Sesuai aturan, Kementerian Dalam Negeri berpeluang menunjuk penjabat (Pj) bupati demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam pusaran perkara ini.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network