Terkait penanganan, Hidayat menegaskan peran Satpol PP terbatas pada aspek ketertiban umum. “Ketika ada pengaduan masyarakat, kami melakukan penertiban. Setelah itu, penanganan lanjutan diserahkan ke Dinas Sosial yang lebih memahami aspek rehabilitasi dan perlindungan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Data ini diharapkan tidak hanya menjadi laporan tahunan, tetapi juga bahan evaluasi kritis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi demi menciptakan Pemalang yang lebih aman, tertib, dan manusiawi.
Editor : Aryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
