PEMALANG, iNewsPemalang.id – Polres Pemalang mengamankan empat kawanan copet yang memanfaatkan keramaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451. Aksi pencurian tersebut terjadi saat ribuan warga memadati Alun-alun Pemalang untuk menyaksikan karnaval dan berebut gunungan hasil bumi pada Sabtu (25/1/2026).
Kapolres Pemalang mengungkapkan, dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial S (62) asal Surakarta, N (38) asal Cirebon, dan M (55) asal Semarang. Sementara satu tersangka lainnya adalah pria berinisial YS (63) asal Surakarta.
“Keempat tersangka berasal dari kelompok berbeda, yakni Surakarta, Semarang, dan Cirebon. Mereka saling mengenal dan berkomunikasi secara intens melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Kapolres Pemalang.
Menurut Kapolres, para pelaku diduga sengaja datang ke Pemalang setelah mengetahui adanya kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Informasi tersebut diperoleh dari media sosial yang memuat agenda perayaan Hari Jadi Kabupaten Pemalang.
“Kelompok dari Surakarta dan Semarang datang bersama-sama menggunakan mobil yang dikemudikan tersangka YS. Sementara kelompok Cirebon menggunakan kendaraan lain yang dikemudikan seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Selain pria dari kelompok Cirebon, polisi juga masih memburu seorang perempuan dari kelompok Semarang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Aksi pencurian terungkap setelah seorang warga mencurigai gerak-gerik dua tersangka, S dan N, yang menyusup ke tengah kerumunan. Keduanya didapati mengambil dompet dan telepon genggam milik korban.
“Dari tangan dua tersangka tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta,” kata Kapolres.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni YS dan M. Keduanya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang bersama Unit Reskrim Polsek Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes.
“Dari tangan YS dan M, kami menyita 12 unit handphone sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pemalang. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
