Satreskrim Polres Pemalang Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Tower, 4 Pelaku Dibekuk

Aryanto
Satreskrim Polres Pemalang berhasil membekuk pencuri kabel tower yang beraksi di Desa Banyumudal Moga. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pemalang pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur vital.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur telekomunikasi,” tegas Kasat Reskrim.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network