Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Pemalang pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur vital.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur telekomunikasi,” tegas Kasat Reskrim.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
