Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana Pencurian.
"Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan ke Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pemalang," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Comal mengimbau pemilik kost dan masyarakat, agar lebih waspada menjaga kendaraan.
"Harap gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor, meskipun hanya sebentar," ujarnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
