Pelajar 16 Tahun di Pemalang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Motor di Halaman Kos

Aryanto
Polisi mengamankan seorang pelajar yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di halaman parkir rumah Kost, di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Pemalang pada Minggu (14/6/2026). (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana Pencurian.

"Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan ke Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pemalang," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Comal mengimbau pemilik kost dan masyarakat, agar lebih waspada menjaga kendaraan. 

"Harap gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor, meskipun hanya sebentar," ujarnya.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network