Tas Polos Bukan Berarti Bebas Hukum, Pelanggaran HKI hingga Penipuan Mengintai

Aryanto
Pelaku usaha tas tanpa merek atau no-brand rawan terjerat hukum jika melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menyesatkan konsumen, atau menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Misalnya, penggunaan logo tiruan, label, tag, kemasan, aksesori, atau tanda lain yang dibuat menyerupai merek terkenal. Bahkan apabila badan tas dibuat polos, penggunaan atribut semacam itu dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hak atas merek maupun bentuk pelanggaran HKI lainnya.

Lebih jauh, apabila produk sengaja dibuat agar konsumen percaya bahwa barang tersebut merupakan produk resmi suatu merek, persoalannya tidak lagi sebatas produksi tas polos. Di titik inilah aspek kesengajaan dan cara pemasaran menjadi penting.

Jangan Menyesatkan Konsumen

Risiko hukum berikutnya muncul dari informasi yang diberikan kepada pembeli.

Pelaku usaha tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan mengenai kualitas, bahan, asal-usul, kondisi, manfaat, atau karakteristik barang. Produk yang sebenarnya berbahan sintetis, misalnya, tidak boleh dipasarkan dengan klaim yang membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut berbahan kulit asli apabila faktanya tidak demikian.

Demikian pula dengan klaim seperti “produk impor”, “buatan luar negeri”, “kualitas sama dengan merek X”, atau keterangan lain yang dapat membentuk persepsi keliru pada konsumen.

Ketentuan perlindungan konsumen tetap berlaku meskipun barang yang dijual tidak memiliki merek. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan serta memperdagangkan barang kepada masyarakat.

Dengan demikian, status no-brand tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konsumen.

Penjualan Online Juga Memiliki Konsekuensi Hukum

Perdagangan melalui internet juga bukan wilayah tanpa aturan. Sistem OSS pemerintah menempatkan perdagangan melalui internet sebagai bagian dari kegiatan perdagangan yang harus disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan ketentuan perizinan yang berlaku. OSS juga menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.

Karena itu, pelaku usaha yang memproduksi dan menjual tas secara komersial perlu memastikan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan perizinan berbasis risiko sesuai bidang usahanya.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network