JAKARTA, iNewsPemalang.id – Dugaan penggunaan ijazah palsu tidak hanya dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut juga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Penggunaan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya pada prinsipnya merupakan tindak pidana murni (bukan delik aduan), sehingga proses pelaporannya tidak semata-mata bergantung pada laporan dari korban langsung.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengatur perbuatan membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Bagaimana Cara Melaporkannya?
Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti awal mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu dapat menempuh dua jalur, yakni melalui perusahaan tempat terlapor bekerja atau langsung kepada kepolisian.
1. Melaporkan kepada Perusahaan
Laporan kepada perusahaan dapat dilakukan untuk mendorong verifikasi internal sekaligus langkah administratif terhadap karyawan yang diduga menggunakan dokumen pendidikan palsu.
Laporan dapat disampaikan secara resmi melalui surat atau email kepada bagian Human Resources Development (HRD) maupun bagian kepatuhan perusahaan.
Pelapor juga dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan apabila perusahaan memiliki mekanisme whistleblowing system.
Jika setelah proses verifikasi terbukti terdapat pemalsuan atau keterangan tidak benar dalam proses rekrutmen, perusahaan dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja. Apabila terdapat kerugian, perusahaan juga dapat menempuh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban.
2. Melaporkan kepada Kepolisian
Karena dugaan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu dapat masuk ranah pidana, masyarakat dapat membuat laporan kepada kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda sesuai kewenangannya.
Pelapor dapat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menyampaikan kronologi secara jelas, termasuk identitas terlapor, tempat terlapor bekerja, jenis ijazah yang diduga palsu, serta alasan atau bukti yang mendasari dugaan tersebut.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
