Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan

Aryanto
Masyarakat bisa melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana dugaan penggunaan ijazah palsu. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Bukti awal juga penting disiapkan, misalnya dokumen yang dipersoalkan, informasi mengenai institusi pendidikan penerbit, hasil verifikasi atau indikasi bahwa ijazah tidak tercatat dalam sistem resmi, serta bukti lain yang relevan.

Yang perlu diperhatikan, dugaan tidak sama dengan terbukti. Keaslian dokumen dan ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Dengan demikian, masyarakat yang mengetahui dugaan penggunaan ijazah palsu memiliki ruang untuk melaporkannya, sepanjang laporan disertai informasi dan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network