Atas dugaan tersebut, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
