Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal,” tegas Wildan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
