PEMALANG, iNewsPemalang.id – Berkenalan melalui media sosial berujung petaka. Sepeda motor dan handphone milik seorang gadis remaja berinisial K dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Pemalang. Polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, dan PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, sepeda motor dan handphone milik korban berhasil diamankan dari tersangka PP.
“Tersangka PP diamankan saat akan menjual sepeda motor dan handphone milik korban,” kata Wildan.
Menurutnya, barang-barang tersebut sebelumnya berada di tangan tersangka MIA. MIA merupakan pria yang bertemu langsung dengan korban setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Saat itu, MIA dan korban K sepakat bertemu.
Setelah bertemu, MIA kemudian meminjam sepeda motor dan handphone korban dengan alasan hendak membeli bensin serta mencari tempat makan menggunakan Google Maps.
Namun, kendaraan dan handphone tersebut justru dibawa pergi. Korban ditinggalkan sendirian di pinggir jalan raya Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan.
“Setelah sekian lama menunggu dan tersangka MIA tidak kunjung kembali, korban K bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan Polres Pemalang,” ujar Wildan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan pada Rabu (9/9/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal,” tegas Wildan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
