Warga Desa Purana Laporkan Dugaan Persoalan Keuangan Desa ke Inspektorat dan Kejari Pemalang

Aryanto
Warga Desa Purana serahkan surat permohonan audit keuangan desa ke Inspektorat Pemalang, Rabu (23/9/2026). Foto: Aryanto

PEMALANG, iNewsPemalang.idAksi unjuk rasa warga Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, yang sebelumnya menyoroti kinerja perangkat desa dan menuntut transparansi pengelolaan keuangan desa, berlanjut ke jalur pengawasan. Sejumlah warga secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Rabu (23/9/2026).


Warga Desa Purana berdialog dengan staf Inspektorat Pemalang usai menyerahkan surat laporan, Rabu (23/9/2026). Foto: Aryanto

Didampingi Teguh Suwito, paralegal sekaligus aktivis, perwakilan warga Desa Purana menyerahkan surat laporan kepada Inspektorat dan Kejari Pemalang. Mereka meminta adanya pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Purana.

Tokoh pemuda Desa Purana, Muslaena, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.

“Kami sebagai masyarakat mempunyai hak untuk turut serta mengawasi pelaksanaan keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat,” kata Muslaena.

"Kami meminta Inspektorat mengaudit keuangan Desa Purana untuk tahun 2018-2026," imbuhnya 

Menurut dia, audit oleh Inspektorat diharapkan dapat memberikan gambaran yang transparan mengenai pengelolaan keuangan desa sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilakukannya audit oleh Inspektorat, harapan kami akan terjadi transparansi. Jika nantinya ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan desa, kami berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Teguh Suwito menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan tersebut sebatas mendampingi warga yang meminta bantuan dalam menyampaikan laporan.

“Saya hanya mendampingi warga Desa Purana. Kebetulan mereka meminta saya untuk mendampingi menyerahkan surat ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pemalang,” kata Teguh.

Teguh juga menyebut langkah warga tersebut memiliki dasar dalam regulasi pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya ketentuan mengenai pemantauan dan pengaduan masyarakat.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network