Warga Desa Purana Laporkan Dugaan Persoalan Keuangan Desa ke Inspektorat dan Kejari Pemalang

Aryanto
Warga Desa Purana serahkan surat permohonan audit keuangan desa ke Inspektorat Pemalang, Rabu (23/9/2026). Foto: Aryanto

Ia menyebut Pasal 23 ayat (5) huruf c dan Pasal 24 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 sebagai dasar yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan keuangan desa serta menyampaikan hasil pemantauan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.

Dengan laporan tersebut, warga Desa Purana berharap Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan keuangan desa. Adapun tindak lanjut atas laporan tersebut menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network