Ia menyebut Pasal 23 ayat (5) huruf c dan Pasal 24 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 sebagai dasar yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan keuangan desa serta menyampaikan hasil pemantauan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.
Dengan laporan tersebut, warga Desa Purana berharap Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan keuangan desa. Adapun tindak lanjut atas laporan tersebut menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
