Kasus Pelajar SD Pemalang Meninggal, Dua ABH Ditempatkan di LPKS Antasena Selama 6 Bulan

Aryanto
Konferensi pers kasus dugaan perundungan siswa SD di Pemalang. Foto: Istimewa

Ia menegaskan, penempatan tersebut tidak menghilangkan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan rasa aman.

“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan,” kata Nur Alfiah.

Pekerja sosial juga akan berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas untuk memantau kondisi kedua anak selama menjalani rehabilitasi hingga proses reintegrasi sosial.

Penanganan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network